Pemerintah Dirikan LTSA bagi TKI di Lombok Timur
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Pemerintah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendirian LTSA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
LTSA ini melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan LTSA merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan LTSA akan membuat pelayaan pengurusan dokumen TKI menjadi murah, mudah, dan cepat serta mencegah adanya TKI unprosedural, illegal dan trafficking," kata Direktur Jenderal (Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan saat menghadiri peresmian LTSA di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (1/1).
Dirjen Maruli mengatakan, pembentukan LTSA merupakan amanat dari Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Undang-Undang ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
“Pemerintah mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Maruli.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Maruli, dalam perlindungan ini semua pihak harus terlibat dalam upaya peningkatan perlindungan TKI dengan penerapan reward dan punishment.