Pemerintah Dirikan LTSA bagi TKI di Lombok Timur
“Sebagai contoh TKI yang memberikan data diri palsu akan kena sanksi, begitu juga semua pihak yang terlibat. Misalnya harusnya umur 20 tahun, ternyata umurnya 17 tahun, maka semua pihak yang terkait akan kena hukuman, termasuk TKInya juga," jelas Maruli.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan menjelaskan tenaga kerja ke luar negeri untuk ditingkatkan, tapi harus diatur demi kemaslahatan bersama, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.
"Pembentukan LTSA merupakan langkah yang baik, nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI," kata Ali.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pembentukan 18 LTSA, yaitu: Pada tahun 2015: Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTB dan Kabupaten Gianyar. Pada tahun 2016: Provinsi Kepuluan Riau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.
Pada tahun 2017: Kabupaten Sambas, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah.(jpnn)