Pemerintah Dituding Memusihi Perguruan Tinggi Swasta
Kemudian, memiliki izin pendirian dari Kemendikbud RI, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.
Penolakan atas pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta dinilai Aptisi adanya pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta.
Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu ilegal lantaran kelambanan pihak kampus dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi, mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.
Bukan hanya APTISI, namun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta juga menilai bahwa ketentuan Dirjen Dikti Kemendikbud RI tersebut sangat memberatkan PTS-PTS di Indonesia, di samping persyaratan yang ditetapkan masih perlu diperdebatkan. (boy/jpnn)