Pemerintah Dituding Memusihi Perguruan Tinggi Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikategorikan legal, illegal, bermasalah dan atau tidak bermasalah menimbulkan tangapan beragam.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan meresahkan. "Kesannya pemerintah ini memusuhi PTS,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/3).
Menurut Edy, langkah yang akan di ambil pemerintah meresahkan PTS. Dia mengganggap dengan publikasi itu, PTS yang bermasalah dapat langsung binasa karena tidak dipercaya masyarakat lagi. "Publikasi di media massa tidak memiliki landasan hukum, ungkap Edy.
Edy menilai pemerintah seharusnya bertanggung jawab membina PTS bermasalah bukan malah membinasakan.
Menurutnya, semakin menjamurnya TPS saat ini, dikarenakan pemerintah juga yang mengeluarkan izin. Kata dia, kini jumlah PTS mencapai 3 ribu.
"Pemerintah juga harus bertanggung jawab membina bukan langsung membinasakan,” tegasnya.
Akhir Februari lalu Aptisi secara tegas menolak upaya Dirjen Dikti yang berdasar pada surat edaran Dirjen Dikti No 1207E.E2/HM/2013 tanggal 26 November 2013, tentang Sosialisasi Perguruan Tinggi Legal di Wilayah Kopertis setempat.
Surat edaran itu berisi Enam persyaratan agar kampus swasta dapat berstatus legal, yakni; PTS memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kemenkumham RI.