Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Rabu, 09 Februari 2011 – 23:32 WIB
Pada butir lainnya, diperintahkan pula kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Butir lainnya juga mengungatkan anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan aturan itu bakal dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
SKB juga ditujukan kepada warga di luar JAI, seperti perintah untuk menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Bagi warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah itu, dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.