Pemerintah Dorong Penetapan RUU Kebudayaan
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI membahas RUU tentang Kebudayaan. Menurut Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, selama ini kegiatan pelestarian budaya sifatnya masih parsial karena tata keloloa kebudayaannya belum ada. Selain itu landasan hukumnya pun belum jelas.
"Kegiatan pelestarian budaya tergantung kepala daerahnya masing-masing. Karena itu perlu ada tata kelola kebudayaan yang ditunjang oleh pasal-pasal dalam RUU Kebudayaan," kata Hilmar di sela-sela seminar nasional kebudayaan di Jakarta, Selasa (6/9).
Dia menyebutkan, diselenggarakannya seminar nasional kebudayaan bertema Pemajuan Kebudayaan sebagai Pelaksanaan Amanat Pasal 32 UUD 1945 untuk mendapatkan poin-poin penting yang akan diajukan dalam pembahasan RUU Kebudayaan.
Semangat memajukan kebudayaan Indonesia harus menjadi roh utama dalam RUU tersebut. Sebab yang dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah strategi pengembangan kebudayaan sebagai modal agar bersaing di dunia global.
"Kebudayaan Indonesia diharapkan menjadi alat diplomasi dan mampu memberikan sumbangsih besar dalam perkembangan peradaban dunia. Kami berharap RUU ini bisa secepatnya disahkan," terangnya.
Hilmar menambahkan, dalam menjalankan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945, masih terdapat beberapa masalah mendasar yang harus diselesaikan, antara lain pembangunan ekonomi belum diimbangi dengan strategi kebudayaan.
Akibatnya terjadi krisis kebudayaan yang melemahkan jati diri bangsa, ketahanan budaya dan nasional. Kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya belum optimal.
Dia juga mengeluhkan belum kuatnya sinergi antarkementerian, lembaga pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, serta media massa dalam usaha memajukan kebudayaan Indonesia. (esy/jpnn)