Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah
Kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) seharusnya honorer K2 diselesaikan dahulu.
"Mohon diingat, honorer K2 tersebar di seluruh daerah dan instansi. Bukan hanya di Papua," tegasnya.
Saat ini lanjut Iman, dengan adanya SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, menjadi alasan Pemda melakukan penghapusan honorer. Ironisnya, honorer K2 juga dipecat dan digantikan dengan tenaga baru.
"Tolong, Pak Kepala BKN, selamatkan honorer K2 yang tersisa. Jangan hanya di Papua dengan alasan pemekaran," tegasnya.
Dia mempertanyakan, apakah harus ada pemekaran baru agar honorer K2 di daerah lain bisa menjadi PNS.
Iman mengingatkan bagaimana pemerintah menolak keras pengangkatan PNS di atas 35 tahun dan seleksi tanpa tes.
Faktanya, tahun ini pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, mengangkat honorer K2 di 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua menjadi PNS dengan batasan usia maksimal 50 tahun.