Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp 22 Triliun untuk UMKM
Kriteria penerimanya antara lain belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Bantuan ini kata Teten akan diterima langsung oleh para pelaku usaha, melalui transfer ke rekeningnya masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Pertengahan Agustus ini program tersebut sudah bisa bergulir.
Di tempat yang sama, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menambahkan bantuan tersebut berupa hibah, dan bukan pinjaman.
Para penerimanya adalah para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan pinjaman.
Sebelumnya dalam membantu pelaku UMKM pemerintah telah menyalurkan program bantuan dana. Yakni program pertama, Bantuan Likuiditas Restrukturisasi untuk UMKM.
Pagu anggarannya sebesar Rp 78 triliun dan sudah disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun.
"Dan sudah bisa merestrukturisasi kredit kredit UMKM dari 620 usaha mikro atau UMKM, dengan total volume kredit sebesar Rp 35 triliun," jelas Budi.