Pemerintah Genjot Reforma Agraria untuk Menguatkan Ekonomi Kerakyatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah fokus pada upaya penguatan ekonomi rakyat. Salah satunya dilakukan melalui reforma agraria.
Langkah ini dimulai melalui pola penyelesaian untuk obyek Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.
“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Menko Airlangga menjelaskan, pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas 330 ribu hektare.
Dari 130 kabupaten/kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare.
"Hasil akhir PPTKH ini tentu tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujarnya.
Menurut Airlangga, keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu.