Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Godok Kenaikan Elpiji 12 Kg

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 07:36 WIB
Pemerintah Godok Kenaikan Elpiji 12 Kg - JPNN.COM

JAKARTA - Pemerintah kembali menggodok rencana kenaikan harga elpiji kemasan tabung 12 kilogram. Banderol produk PT Pertamina (Persero) itu belum sesuai dengan harga keekonomian. Kementerian ESDM pun berencana membahasnya dengan Menko Perekonomian.
 
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan, rencana PT Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) sudah wajar. Sebab, perusahaan tersebut harus merugi pada segmen bisnis itu karena menjual produk dengan harga di bawah pasar.

"Pemerintah juga tidak memberi subsidi atas penjualannya," katanya di Jakarta kemarin (8/8).
 
Harga keekonomian cukup tinggi karena PT Pertamina harus impor gas elpiji. Saat ini kebutuhan gas elpiji Indonesia mencapai 4,3 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi gas petroleum hanya mencapai 1,3 juta per tahun. Dengan demikian, Pertamina harus impor dengan harga acuan internasional.
 
"Impor gas kita tiap tahun mencapai 3,1 hingga 3,2 juta ton. Untuk setiap 1 ton gas impor, dana yang digelontorkan USD 1.000. Jadi, Pertamina menggelontorkan dana sekitar USD 3 miliar per tahun. Dengan kondisi itu, kami sebenarnya tidak mempermasalahkan Pertamina menaikkan harga gas," katanya. Harga elpiji tabung 12 kg saat ini Rp 89 ribu"120 ribu per tabung. Harga bervariasi bergantung wilayah.
 
Pemerintah masih harus memikirkan dampak dari kenaikan tersebut. Menurut dia, langkah itu tidak boleh menyusahkan masyarakat atau di luar daya beli.
 
"Kenaikan ini kan sensitif karena harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Seharusnya LPG 12 kg sudah mengikuti harga pasar," imbuhnya.
 
Rencana tersebut turut didukung pengamat energi Marwan Batubara. Menurut dia, itu memang keharusan bagi PT Pertamina sebagai entitas bisnis untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Ditambah, regulasi pemerintah menyatakan bahwa BUMN tidak boleh merugi.
 
"Ini kan membuat Pertamina rugi. Padahal, dalam undang-undang tidak boleh merugi. Barang yang merugi harus disubsidi pemerintah. Elpiji 12 kg ini bukan barang subsidi. Jadi, ya memang seharusnya dinaikkan sampai level keekonomian," katanya. (bil/c10/sof)

JAKARTA - Pemerintah kembali menggodok rencana kenaikan harga elpiji kemasan tabung 12 kilogram. Banderol produk PT Pertamina (Persero) itu belum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close