Pemerintah Harus Adil, Bansos untuk Korban PHK Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta pemerintah lebih adil dengan menerapkan aspek kesetaraan dalam pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah telah merancang sejumlah skema bantuan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Terbaru, yang mulai dicairkan adalah bantuan sosial berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bansos pekerja ini menyasar sekitar 15,7 juta penerima. Tahap awal disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Heri Gunawan menyampaikan kritik terkait aspek keadilan terutama bagi korban PHK
"Kami paham kalau niatnya menaikkan daya beli agar sampai akhir tahun ekonomi kita bisa tumbuh, tetapi di satu sisi banyak orang juga terkena PHK," kata Hergun sapaan akrabnya kepada jpnn.com, Jumat (28/8).
Wakil ketua Fraksi Gerindra itu heran kenapa BPS sebagai penyedia data pemerintah, justru belum memiliki data yang valid tentang korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Hergun mengingatkan pentingnya kesetaraan data dan penyajian data terbaru mengenai jumlah pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.