Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Bubarkan RSBI

Rabu, 16 Mei 2012 – 08:17 WIB
Pemerintah Harus Bubarkan RSBI - JPNN.COM
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Saksi ahli Daoed Joesoef dengan tegas menyatakan, pemerintah harus segera meniadakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI atau SBI). Sebab, sistem pembelajaran yang diterapkan di RSBI ataupun SBI secara terang-terangan melanggar konstitusi, yakni terkait penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar formal dalam pembelajaran disekolah tersebut.

’’Pelanggaran konstitusi dimaksud adalah mengacu pada Pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi, "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia". Walaupun  pada pasal itu tidak mengatur secara eksplisit menyebut bahasa nasional harus dijadikan bahasa pengantar dalam lembaga pendidikan. Tetapi, terdapat pasal yang menjelaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang. Hal itu diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,’’ tegas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dihadapan majelis hakim konstitusi, di gedung MK, kemarin (15/5)

Selain melanggar konstitusi, lanjut Doed, diberlakukannya bahasa asing (Bahasa Inggris) sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran, juga membuat anak didik menjadi terbebani dengan masalah baru. Ia mencontohkan, siswa diharuskan memahami sengan dengan baik setiap pelajaran yang diterima, terutama pelajaran eksakta seperti matematika, fisika dan kimia yang berhubungan dengan berhitung.

"Padahal dalam upaya pemahaman, peserta didik harus berani bertanya kepada tenaga pengajar untuk mendapatkan pemahaman. Tapi karena bahasa inggris bukanlah bahasa sehari-hari, maka siswa akan menjadi kesulitan untuk mendapatkan pemahaman. Setidaknya, itulah salah satu masalah baru bagi siswa RSBI atau SBI,” papar mantan Mendikbud periode 1978 – 1983 itu.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close