Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Rabu, 16 Mei 2012 – 08:17 WIB
Menurutnya, pembebanan tersebut merupakan bentuk yang tidak lazim. Sebab, RSBI sejatinya merupakan program pemerintah. Bahkan, pembebanan tersebut semakin diperburuk dengan kewajiban orang tua siswa membayar honor kepala sekolah, guru, dan karyawan PNS setiap pertengahan bulan dan tunjangan hari raya.
“Sebenarnya, kegiatan yang dilakukan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Ini hanya bentuk lain dari kastanisasi RSBI dan non RSBI. Termasuk pembebanannya tersebut juga merupakan bukti RSBI telah menjadi sarana komersialisasi pendidikan yang sangat menyedihkan dan menyengsarakan orang tua siswa yang tidak mampu," beber dosen Fakultas Hubungan Internasional (HI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Suyanto mengatakan, sebenarnya fokus uji materi UU Sisdiknas itu lebi kepada substansi pasalnya, bukan hanya berkutat pada persoalan praksis atau pembahasan implementasi adanya RSBI saja.