Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
Terkait keberadaan moda transportasi online yang dianggap tidak memiliki payung hukum, Bayu menganggap pemikiran tersebut adalah keliru.
Sebab, MA tidak membatalkan secara keseluruhan Permenhub tersebut. Karenanya, transportasi online tetap memiliki payung hukum.
Dia berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA dan tidak menafsirkan secara serampangan sesuai kepentingannya masing-masing.
“Indonesia negara demokrasi yang berdasarkan hukum, saat penyusunan semua pihak sudah dilibatkan masukan dan pemikirannya. Jadi saat aturan itu diuji dan diputus oleh MA maka perbedaan pendapat harus diakhiri, semua pihak harus menerimanya,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
Adapun 14 pasal yang dianulir oleh MA secara umum mengatur seputar pengaturan tarif, wilayah operasional, kuota kendaraan operasional, domisili tanda kendaraan bermotor, STNK yang berbadan hukum, dan pengujian Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). (dil/jpnn)