Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Aspirasi di Diskusi Bahas Taksi Online

Jumat, 08 September 2017 – 07:45 WIB
Ini Aspirasi di Diskusi Bahas Taksi Online - JPNN.COM
Para supir taksi memarkirkan kendaraanya di depan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan intens melakukan Focus Group Discussion (FGD) bahas taksi online, pasca keputusan Mahkamah Agung yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub Nomor PM 26 tahun 2017. Kemarin (7/9) FGD ke-3 digelar di Makassar.

”Angkutan online sudah hadir melayani dan digunakan masyarakat, namun tetap harus diatur,” kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, ketika membuka FGD.

Hindro berharap dengan kegiatan ini dapat merumuskan solusi yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi.

Saat ini Kemenhub sedang melakukan beberapa langkah untuk menentukan langkah pencabutan PM 26. Diantaranya konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder.

Christiansen Wagey dari Asosiasi Driver Online (ADO) berharap jika pemerintah dapat membuat aturan yang melindungi pelaku usaha individu.

”Kami juga berharap pemerintah dapat konsisten terhadap aturan yang ditetapkan. Secara substansi kami sudah siap melaksanakan PM 26/2017,” tuturnya.

Dia merasa sebenarnya PM 26 merupakan aturan yang paling tepat untuk dijalankan. Christiansen mendukung pemerintah untuk menyusun peraturan pasca putusan MA.

”Seharusnya yang diatur tidak hanya pelaku usaha angkutannya, tetapi perusahaan aplikasinya pun harus juga diatur,” lanjutnya.

Kemenbub berharap bisa mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online, dan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close