Pemerintah Harus Konsisten Perketat Utang
Pasca Ada Edaran Pembatasan Pinjaman LNSabtu, 03 November 2012 – 06:51 WIB
Dalam APBN tahun 2013 yang baru disepakati DPR pada 23 Oktober lalu, pemerintah diperbolehkan menambah utang baru pada tahun 2013 sebesar Rp 161,4 triliun. Pembayaran cicilan bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.
Dani menyebut, sampai Agustus 2012, Kementerian Keuangan mencatat jumlah komulatif utang luar negeri yang belum ditarik mencapai Rp 157,9 triliun. Kalau nilai ini ditambahkan dengan posisi outstanding utang pemerintah, total nilai outstanding utang pemerintah hingga saat ini Rp 2.118 triliun.
"Makanya, surat edaran ini harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN, termasuk APBN 2013, dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan surat berharga negara (SBN) yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan," tegasnya. Apalagi, imbuh dia, penerbitan SBN terindikasi adanya praktik "kongkalikong" antara investor asing dan pihak pemerintah dalam menaikkan biaya penerbitan SBN Indonesia.