Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Kritisi Gerakan Anti Tembakau

Rabu, 28 April 2010 – 15:33 WIB
Pemerintah Harus Kritisi Gerakan Anti Tembakau - JPNN.COM
"Indonesia tentu jadi salah negara dengan market yang menjanjikan karena termasuk negara yang tergolong banyak perokoknya. Jadi, motif utamanya murni kepentingan dagang. Urusan kesehatan publik hanya kemasan,” ungkap Gabriel.

Terlepas dari berbagai kepentingan, Gabriel mengakui bahwa merokok itu memang mengandung risiko bagi kesehatan, tetapi tembakau bukanlah faktor tunggal penyebab segala penyakit dan kematian dengan angka-angka yang menakutkan itu. "Perlu kejujuran dalam mengungkapkan fakta dan data. Jangan sampai prediksi statistik diparadekan sebagai fakta hanya untuk kepentingan propoganda yang buntutnya untuk kepentingan meraup keuntungan bisnis obat-obat NRT itu. Kepentingan 6 juta rakyat Indonesia dan nasional hendaknya juga jadi pertimbangan mendasar," pinta Gabriel.

Di temapt terpisah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Brata menolak tegas Rencana Peraturan Pemerintah (PP) dan RUU di bidang tembakau yang berpotensi mematikan tembakau dan industrinya. "Tugas pemerintah melindungi petani tembakau yang adalah rakyat negeri ini. Bukan sebaliknya, mematikan sumber kehidupan petani tembakau,” kata Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. "Peraturan tersebut cukup akomodatif, adil dan seimbang. Pemerintah harus mempertahankan PP ini. Petani tembakau itu adalah rakyat Indonesia yang punya hak hidup yang harus dilindungi oleh negara,” tegas Wisnu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat Prakarsa Bebas Tembakau, Gabriel Mahal berharap pemerintah dan masyarakat Indonesia bersikap kritis dalam merespon kampanye anti

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News