Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Segera Melunasi Utang pada PLN, Jumlahnya Fantastis

Senin, 27 Juli 2020 – 14:07 WIB
Pemerintah Harus Segera Melunasi Utang pada PLN, Jumlahnya Fantastis - JPNN.COM
PLN. ILUSTRASI. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah segera melunasi utangnya ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Apalagi, jumlah utangnya besar.

Menurut Awiek -sapaan Baidowi, selama ini subsidi pemerintah untuk listrik memang tidak langsung dibayarkan ke PLN, sehingga pemerintah kerap punya utang yang kadang berimbas pada masalah cash flow di perusahaan setrum itu.

"Hingga akhir Juni lalu utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp 48 triliun yang merupakan biaya kompensasi tarif listrik untuk tahun 2018 dan 2019, plus subsidi tambahan diskon tarif rumah tangga," ungkap Awiek kepada jpnn.com, Senin (27/7).

Politikus PPP itu mengatakan, DPR dalam RDP dengan Kementerian BUMN pada 15 Juli 2020 lalu setuju agar pemerintah segera membayar utang kepada 9 BUMN sebesar Rp 115,5 triliun yang di antaranya untuk PLN.  

"Persetujuan DPR ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, agar beban BUMN yang khususnya diberi tugas untuk memberikan layanan untuk hajat hidup orang tidak mengganggu layanan tersebut," tegas legislator asal Jawa Timur ini.

Selain itu, DPR juga menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke beberapa BUMN termasuk ke PLN yang total menerima Rp 9,63 triliun berdasarkan PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2020.

Awiek meyakini pemerintah tidak akan membiarkan BUMN menanggung bebannya sendiri. Apalagi jika beban itu berasal dari pemerintah.

 "Untuk membuktikannya, pemerintah harus segera membayarnya dan mengatasi masalah cash flow yang dihadapi PLN," ucap sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Pemerintah masih punya utang puluhan triliun kepada PLN dan harus segera dilunasi agar tidak mengganggu cash flow di perusahaan setrum itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News