Pemerintah Harus Tahu, Namanya Honorer K2 ya Pasti Tua
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai kebijakan pemerintah tidak adil dalam rekrutmen CPNS 2018. Dia menilai pemerintah mengabaikan honorer K2 yang mayoritas sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kami ini hasil produk pemerintah. Kok dianggap beban dan dimatikan. Kami seharusnya mendapatkan hak," ujar Titi yang dihubungi, Jumat (7/9).
Kebijakan pembatasan usia 35 tahun sebagai syarat ikut tes CPNS 2018 yang juga diterapkan untuk honorer K2 dinilai melanggar hak asasi manusia.
Guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah ini menilai, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan. Sebut saja pengangkatan 5.000 guru bantu DKI Jakarta yang menggunakan PP 56/2012. PP ini masa berlakunya hanya sampai 2014 tapi kemudian dipakai untuk mengangkat guru bantu DKI Jakarta di 2015. Begitu juga pengangkatan 39 ribuan bidan desa PTT.
"Kenapa pemerintah mau mengeluarkan aturan bagi mereka, untuk honorer K2 enggak bisa? Apa bedanya kami dengan mereka. Kami bukan honorer bodong kok, kami benar-benar ada di lapangan," tegas Titi.
Tadinya, Titi berharap dalam formasi khusus itu ada juga syarat khusus bagi honorer, yang tidak dibatasi usia. Sayangnya, aturan itu tidak dibuat. Dengan alasan melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau pemerintah peduli kan bisa ada pengecualian untuk usia honorer K2. Namanya honorer K2 ya mayoritas tua-tua tapi jangan dianggap kami tidak kompeten dan angin lalu. Makanya kami menuntut keadilan itu walaupun harus demo terus," ucapnya.