Pemerintah Jawab Ancaman Mogok Dokter
Selasa, 04 September 2012 – 11:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberlakuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampaknya belum mencapai kata sepakat. Salah satunya terkait penetapan premi atau iuran BPJS senilai Rp 22 ribu per bulan per orang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai nominal iuran pokok tersebut sangat rendah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkes membantah hal tersebut. Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuding pihak dokter yang tergabung dalam IDI belum paham betul konsep iuran pokok BPJS. "Sepertinya ada pihak yang salah persepsi. Mereka (dokter) tidak paham dengan konsep kapitasi. Konsep tersebut kan berlaku dalam penetapan iuran pokok BPJS itu,"jelas Ali ditemui di dalam acara Asia-Pacific Development Summit di Hotel JW Marriott, kemarin (3/9).
Ali Ghufron memaparkan, konsep kapitasi yang dimaksud adalah setiap dokter yang berpraktik di Klinik BPJS tidak dibayar per pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang ditangani. Jika dihitung per pasien, dari iuran senilai Rp 22 ribu tersebut, memang setiap dokter hanya mendapat Rp 6 ribu.
"Tapi tidak seperti itu perhitungannya Kalau hitungannya satu pasien satu dokter ya memang kecil sekali. Ini yang dihitung berapa kepala yang ditangani,"tegasnya.
JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberlakuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampaknya belum mencapai kata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB