Pemerintah Kaji Penyederhanaan Royalti Film Impor
Rabu, 01 Juni 2011 – 00:21 WIB
"Jadi bagi yang sudah membayar pajak, silakan mengimpor film lagi, tapi bagi dua importir lainnya kita imbau untuk segera membayar pajaknya," tegas Agus.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memblokir tiga perusahaan importir film asing. Alasan pemerintah, karena dalam UU ditegaskan bahwa importer film yang tidak membayar royalti atas film impor yang diputar di dalam negeri bisa diblokir.
Tercatat, royalti yang belum dibayarkan sebenarnya sudah terjadi sejak 1995. Namun audit terakhir menetapkan bahwa royalti yang belum dibayarkan diambil untuk dua tahun terakhir. Total royalti yang belum dibayar tersebut mencapai Rp31 miliar diluar denda sebesar 400- 1.000 persen.(afz/jpnn)