Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kecam Eksekusi WNI di LN, tetapi Tetap Menerapkan Hukuman Mati

Sabtu, 20 Mei 2023 – 22:22 WIB
Pemerintah Kecam Eksekusi WNI di LN, tetapi Tetap Menerapkan Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi narapidana hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Menurut dia, pemerintah tidak setuju apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri dijatuhi hukuman terberat.

Namun, kata dia, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Harusnya, kata Yosua, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Yosua dalam focus group discussion (FGD) yang membahas terkait, ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’.

“Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten,” kata Yosua melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Menurut dia, dalam Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.

Ia mengatakan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar, maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close