Pemerintah Kecam Eksekusi WNI di LN, tetapi Tetap Menerapkan Hukuman Mati
"Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” jelas dia.
Ia menilai pidana mati dalam UU 1/2023 justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan. Sehubungan dengan itu, Yosua menilai diperlukan ketentuan pada tataran teknis yang lebih jelas.
“Sehingga, mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ungkapnya.
Diketahui, Indonesia telah memfasilitasi kepulangan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada 10 Juli 2022, yakni AIA (samaran).
AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.
AIA diduga terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus-menerus, dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.
AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapat keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun disebabkan alasan medis.
AIA dilaporkan ditangkap pada 11 Juni 2019. Saat itu, pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan.