Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
’’Jadi, BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tetapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasar ada atau tidaknya BUT. Namun, berdasar seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara,’’ papar Ani setelah menerima laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6).
Negara-negara OECD yang hadir dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, beberapa hari lalu mempunyai pendapat yang sama mengenai hal tersebut.
Konsensus memang belum menelurkan kebijakan baru mengenai pajak untuk perusahaan OTT.
Namun, pada dasarnya, setiap pemerintah di berbagai negara mempunyai tujuan dan pengertian yang sama tentang BUT.
Menurut Ani, Indonesia akan diuntungkan jika berhasil menarik pajak dari perusahaan-perusahaan OTT.
Indonesia diprediksi mempunyai hak pajak yang besar dari pendapatan Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, tidak akan ada aturan baru mengenai BUT.
Namun, pihaknya akan mencari cara agar bisa melakukan pendataan pendapatan dari si objek pajak.