Pemerintah Kejar PP Cost Recovery
Selasa, 26 Oktober 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA — Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery (biaya pemulihan). PP cost recovery ini merupakan amanat dari UU APBN tahun 2009 yang di dalamnya memuat bahwa PP tersebut harus terlaksana sebelum APBN 2011 berlaku. Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan segera menyelesaikan pembahasan mengenai PP cost recovery tersebut. Karena berkaitan juga dengan komitmen pemerintah untuk terus mencapai dan mengamankan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penerimaan sumber daya alam.
"Pemerintah sependapat tentang perlunya segera menyelesaikan PP tentang cost recovery ini sebelum APBN 2011 mulai diberlakukan, karena pemerintah perlu terus mendorong optimalisasi produksi migas dan meningkatkan efesiensi cost recovery,’’ kata Agus.
Tahun 2011, target penerimaan negara dari sektor sumber daya alam mencapai Rp163,1 triliun. Terdiri dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas (SDA Migas) sebesar Rp149,3 triliun dan penerimaan sumber daya alam non minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas) sebesar Ep13,7 triliun. Sedangkan, target produksi lifting minyak Indonesia ditetapkan menjadi 970 ribu barel per hari.
JAKARTA — Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - UMKM
Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB - Bisnis
Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
Senin, 25 November 2024 – 06:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB