Pemerintah Kesulitan Cari Formula Penetapan Sultan
Soal Pengisian Gubernur di RUUK JogjaSenin, 20 September 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah menjamin keistimewaan Jogja akan tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian pemerintah menganggap pengisian gubernur Jogja melalui pebetapan bukan cara demokratis. Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Soemarsono, menyatakan, saat ini Kementrian Dalam Negeri sedang menyiapkan beberapa alternatif untuk pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja. "Problemnya, di satu sisi UUD 45 menghendaki pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Di sisi lain, cara penetapan yang diusulkan itu tidak demokratis," ujar Soni melalui layanan pesan singkat, Senin (20/9).
Soni menambahkan, agar tidak melanggar UUD maka kini pemerintah sedang mencari formula terbaik. Idealnya, kata Soni, pengisian gubernur dilakukan dengan penetapan secara demokratis. Namun demikian hal itu jelas tidak ada formulasinya. "Itu (penetapan secara demokratis) apa ada formulanya? Kalau ada, bagaimana? Ini yang sedang dibahas internal pemerintah," sebutnya.
Lebih lanjut Soni mengatakan, untuk Keistimewaan Yogyakarta pemerintah tetap akan mempertahaknannya karena hal itu diakui secara tegas di UUD. "Kalau UUD saja mengakui, apalagi Pemerintah pusat. Pengakuan atas keistimewaan DIY tak perlu diragukan!" tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah menjamin keistimewaan Jogja akan tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:53 WIB - Sosial
Nilai IKIP Provinsi Kaltim Masuk 3 Besar Nasional
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:51 WIB - Kesehatan
Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Janji Datang ke Pelantikan Prabowo, Mahfud Md: Itu Acara Ketatanegaraan Penting
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:23 WIB - Sepak Bola
Bunyi Pernyataan AFC Setelah Bahrain Menolak Main di Indonesia
Jumat, 18 Oktober 2024 – 17:24 WIB - Sepak Bola
Bahrain Minta Laga Lawan Timnas Indonesia di Luar RI, Menpora Dito Beri Respons Tegas
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:45 WIB - Jabar Terkini
Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Petani Berharap Perlindungan Pemerintah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:26 WIB - Liga Indonesia
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Pulangkan Persebaya Tanpa Poin
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:32 WIB