Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 08 Desember 2011 – 00:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kini tengah dipersoalkan Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembagian hasil minyak sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen bagi daerah, serta bagi hasil gas 69,5 persen (pemerintah) dan 30,5 persen (daerah), sepenuhnya karena alasan politis. "Kalau dasarnya hukum ekonomi, harusnya (bagi hasil migas) ke daerah penghasil semua," kata Plt Sekjen Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin, selepas menghadiri sidang lanjutan judicial review UU No 33 Tahun 2004 di gedung MK, Rabu (7/12).
Ki Agus menambahkan, pertimbangan politis itu diambil karena tak semua daerah di Indonesia merupakan daerah penghasil migas. Sebagai bagian dari Indonesia, daerah non penghasil juga berhak untuk dibiayai.
Alasan lain, dana bagi hasil migas digunakan pemerintah untuk membiayai pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, membayar bunga dan cicilan hutang negara dan pengeluaran lain. "Jadi konstelasi yang harus dilihat adalah Indonesia secara utuh," tambahnya.
JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
Senin, 25 November 2024 – 06:10 WIB - Produk
Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
Senin, 25 November 2024 – 05:58 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Bisnis
Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
Minggu, 24 November 2024 – 19:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB