Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 08 Desember 2011 – 00:08 WIB
Sementara saat disinggung soal kerusakan lingkungan paska aktivitas pertambangan yang juga menjadi salah satu alasan gugatan MRKTB, Ki Agus berpendapat hanya proses hukum yang bisa menjawabnya. "Kalau langgar UU Lingkungan hidup tangkap dong. Jangan justru merusak sistem pembagian (keuangan) pusat dan daerah," jawabnya.(pra/jpnn)