Pemerintah Klaim Kehidupan Beragama Indonesia Tak Seburuk yang Dimuat Media Internasional
Untuk menerapkan, ujar dia, tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tetapi harus disertai kemampuan menegakkan kaidah hukum serta adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Yasonna mengatakan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam Kovenan Internasional Pasal 18 Ayat (1) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama.
Hak ini, tambah dia, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
"Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas pilihannya sendiri," ujarnya. (antara/jpnn)