Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Harga Rokok, Anak-anak jadi Korbannya
Senin, 01 Juni 2020 – 19:55 WIB
Pengaturan HTP saat ini diatur dalam PMK 152/2019 dimana ditetapkan HTP adalah minimal 85% dari HJE. Pemerintah menerapkan Pengaturan HTP minimal 85%, untuk melindungi industri yang di bawah.
Saat ini pengawasan HTP dilakukan 98 kantor bea cukai yang terdiri dari 97 KPPBC dan 1 KPUBC yang melakukan pengawasan berkala 4 kali dalam setahun.
"Jadi sebenarnya enggak masalah kalau pemerintah mencabut aturan itu karena bagi pemerintah penerimaan kita dasarnya adalah HJE," tutup dia. (flo/jpnn)