Pemerintah Larang Ekspor CPO, Bea Cukai: Pelaku Usaha Patuhi Aturan Itu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Kamis (28/4).
Larangan sementara tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Sebagai instansi kepabeanan yang mengembang fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai mempunyai tugas pengawasan larangan ekspor sementara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut, yaitu:
1. menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;
2. berkoordinasi dengan LNSW untuk pemasukan dokumen ekspor melalui sistem INSW sebagai implementasi pelarangan ekspor sementara terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan pemerintah;
3. melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.
4. pemetaan dan analisis pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum tanggal 28 April 2022 dan setelahnya.