Pemerintah Mediator Konflik Internal Ormas
Kamis, 07 Maret 2013 – 00:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah ini tertuang di Rancangan Undang-undang (RUU) ormas yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Perseteruan antarpengurus ormas bakal dimediasi pemerintah, sesuai tingkatannya. Jika ormas level nasional, kemendagri akan menjadi mediator.
Jika di level provinsi, peran ini akan dijalankan gubernur, begitu pun di tingkat kabupaten/kota, mediatornya bupati/walikota.
Namun, Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, membantah jika ada yang menilai mekanisme tersebut sebagai upaya intervensi pemerintah terhadap urusan internal ormas.