Pemerintah Mediator Konflik Internal Ormas
Kamis, 07 Maret 2013 – 00:24 WIB
Budi menjelaskan, peran mediator ini juga tidak langsung begitu saja tatkala ada ormas sedang didera konflik internal. Tahap pertama, diselesaikan dulu secara internal melalui musyawarah mufakat seperti diatur AD/ART ormas itu.
Kedua, jika tak selesai, mereka boleh membawa ke bupati, gubernur, atau kemendagri untuk dimediasi. Setelah hasil mediasi disepakati, dibuat akta perdamaian dan supaya mengikat, diteken kedua pihak, termasuk pihak pemerintah, lantas didaftar ke pengadilan.
"Konsekuensinya, ketika ada yang tak puas, gugat ke pengadilan, pengadilan bisa menolak karena sudah ada kesepakatan," imbuh Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Bahtiar.