Pemerintah Mediator Konflik Internal Ormas
Kamis, 07 Maret 2013 – 00:24 WIB
Jika keberatan atas putusan pengadilan, tidak ada upaya banding, tapi langsung diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Di MA, 60 hari harus sudah diputuskan," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)