Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah ini diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perseteruan antarpengurus ormas bakal dimediasi pemerintah, atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa. Jika ormas level nasional, kemendagri akan menjadi mediator. Jika di level provinsi, peran ini akan dijalankan gubernur, begitu pun di tingkat kabupaten/kota, mediatornya bupati/walikota.
Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, menjelaskan, mekanisme tersebut bukan sebagai upaya intervensi pemerintah terhadap urusan internal ormas. Karenanya, peran pemerintah sebagai mediator dilakukan jika ada permintaan pihak-pihak yang bersengketa.
Idealnya, seperti juga diatur di UU Ormas, jika terjadi konflik internal, penyelesaiannya ditangani sendiri mengacu pada mekanisme penyelesaian konflik yang diatur di AD dan ART ormas yang bersangkutan.
"Berdasarkan pengalaman, peran mediasi ini justru mereka (ormas, red) yang minta. Dan kita hanya menjadi mediator saja, jadi penengah. Selama ini jika ada konflik harusnya diselesaikan mereka sendiri. Tapi kalau tak bisa selesaikan, faktanya mereka ya datang ke bupati, gubernur, kemendagri. Kita tak mau intervensi," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan, peran mediator ini juga tidak langsung begitu saja tatkala ada ormas sedang didera konflik internal. Tahap pertama, diselesaikan dulu secara internal melalui musyawarah mufakat seperti diatur AD/ART ormas itu.
Kedua, jika tak selesai, mereka boleh membawa ke bupati, gubernur, atau kemendagri untuk dimediasi. Setelah hasil mediasi disepakati, dibuat akta perdamaian dan supaya mengikat, diteken kedua pihak, termasuk pihak pemerintah, lantas didaftar ke pengadilan.
"Konsekuensinya, ketika ada yang tak puas, gugat ke pengadilan, pengadilan bisa menolak karena sudah ada kesepakatan," imbuh Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Bahtiar.