Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
Nah, jika ternyata upaya mediasi gagal, konflik internal ormas bisa dibawa ke pengadilan. Supaya tak berlarut-larut di pengadilan, ada peradilan cepat. Di Pengadilan Negeri (PN) 90 hari sudah harus ada putusan.
Jika keberatan atas putusan pengadilan, tidak ada upaya banding, tapi langsung diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Di MA, 60 hari harus sudah diputuskan," ujar Bahtiar.
Ketentuan tersebut diatur di UU Ormas. Pasal 57 ayat (1), Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(2), Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3), Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58 ayat (1), Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
(2), Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(3), Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.