Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
Sabtu, 26 Oktober 2013 – 08:11 WIB
(4), Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung. (adv/sam/jpnn)