Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Menambah Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal untuk Penanggulangan Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 – 13:00 WIB
Pemerintah Menambah Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal untuk Penanggulangan Covid-19 - JPNN.COM
Pemerintah menambahkan jenis barang yang mendapat fasilitas fiskal untuk kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di tengah melonjaknya kasus corona di tanah air makin banyak. 

Oleh karena itu, untuk memperlancar impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam PMK Nomor 92/PMK.04/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. 

Dia menuturkan beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. 

“Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif.

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu obat mengandung regdanvimab, favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 

Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap oksigen, silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen,  isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya, serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernapasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

Pemerintah secara konsisten berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Kemenkeu melalui Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam PMK Nom

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close