Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitutsi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi ahli pada perkara yang dimohonkan Ilham Arif Sirajuddin dan kawan-kawan. Dalam persidangan tersebut, Pemeritah berpendapat pembentukan lembaga Negara Ombudsman baik di pusat maupun di daerah dalam rangka membangun independensi dan satu kesatuan sistem lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hal ini sulit terwujud jika disatu sisi terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan UU dan disisi lain terdapat institusi Ombudsman yang dibentuk dengan Perda yang sumber pembiayaanya dari APBD,” kata Staf Ahli Menpan, Subandrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.
Dijelaskan, terhadap ketentuan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pemerintah berpendapat, Frasa “pengganti nama” sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 UU pada dasarnya tidak bermaksud menghapuskan atau menganulir lembaga pengawas atau pengontrol eksternal yang sudah ada terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:10 WIB - Humaniora
Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:51 WIB - Humaniora
AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:49 WIB - Humaniora
Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Daerah
Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:55 WIB - Bengkulu
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:30 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB