Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB
Subandrio menjelaskan mengenai frasa nama Ombudsman yang tercamtum dalam institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainya dianggap tidak ada dan harus diganti. Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi yuridis bahwa penggantian nama tersebut dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan terbit hukum terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman RI.
Selain itu, kata Subandrio lagi, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kedudukanya berada di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah RI dapat membentuk perwakilan Ombudsman RI di Provinsi atau di kabupaten atau kotayang dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas tugas dan wewenang Ombudsman RI.
“Misalnya di Provinsi Jawa Timur telah berdiri komisi pelayanan public berdasarkan Peraturan Daerah dan telah dibentuk pula perwakilan Ombudsman di Surabaya. Keberadaan kedua lembaga tersebut tidak saling tumpang tindih dan tidak saling mencampuri satu dega yang lainya,” terangnya.