Untuk itu, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan pengujian UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayann publik. “Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” tandas Subandrio. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung