Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Minta Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan

Selasa, 19 Mei 2020 – 17:58 WIB
Pemerintah Minta Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan - JPNN.COM
Ilustrasi Presiden Joko Widodo saat salat Id di Masjid Istiqlal tahun lalu. Foto : Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Id berjemaah di masjid atau lapangan secara masif, demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai mengikuti sidang kabinet rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5).

Menurut Mahfud, menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan, selain berpotensi menularkan virus.

Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud melalui siaran resmi secara daring, Selasa.

Dari situ, Mahfud pun mengajak tokoh agama, organisasi massa (Ormas), dan tokoh adat, untuk membantu pemerintah agar tidak digelarnya Salat Id berjamaah secara masif.

Namun, kata Mahfud, hal itu bukan dimaknai pemerintah melarang Salat Id, melainkan kerumunan dari ibadah berjemaah secara masif.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," beber Mahfud.

Menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menularkan virus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News