Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery
Selasa, 28 Desember 2010 – 23:02 WIB
Menariknya, dalam PP Cost Recovery yang baru ini juga diatur hal-hal yang tidak boleh lagi dikenakan beban biaya, khususnya pada kegiatan operasi perminyakan yang sudah mendapatkan izin dari BP Migas. "Jika sebelumnya hanya ada 17 item yang tidak boleh dikenakan biaya, maka dalam PP cost recovery yang baru disetujui ini akan ada 24 jenis item kegiatan yang tidak dibebankan biaya. Kita berikan masa transisi juga pada kontraktor ini selama tiga bulan, karena akan ada delapan item kontrak yang harus mengikuti aturan PP yang baru," kata Syarifudin.(afz/jpnn)