Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau pun dirasa perlu adanya sanksi bagi bupati/wali kota, maka yang didorong adalah penerapan etika pemerintahan. "Jadi bukan sanksi dalam bentuk men-skors bupati. Bukan seperti itu. Tapi lebih menghormati etika pemerintahan," tandasnya.
Bagaimana dengan sanksi bentuk lain seperti menahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten/kota? Mendagri tidak sepaham dengan hal itu. Alasannya, menahan DAU sama saja yuang terkena imbasnya justru rakyat. Selain itu, sanksi penundaan DAU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau seperti itu yang kasihan kan rakyatnya. Misalnya kalau ada yang terlambat menyerahkan RAPBD, kan pusat yang memberikan sanksi penundaan pencairan DAU, dan itu kan di atur dalam PP tersendiri," ucapnya.