Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, wewenang dan Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi. Beleid baru dari pemerintah itu untuk mempertegas kewenangan gdi hadapan bupati/wali kota. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, PP itu merupakan penegasan atas kewenangan-kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Di antaranya mempertegas kewenangan dalam pengkoordinasian, perumusan, dan perencanaan pembangunan. Gubernur mengkoordinasikan semua kabupaten kota di wilayahnya," ujar mendagri di kantornya, Kamis (14/3).
Dipaparkannya, dalam PP terbaru itu gubernur juga bisa memanggil para bupati/wali kota untuk rapat koordinasi. "Minimal tiga kali dalam setahun," sebutnya.
Selain itu, Gubernur juga bisa menggelar rapat dengan pemerintah pusat setidaknya dua kali dalam setahun. "Rapat dengan pusat dua kali setahun itu untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang terkait dengan pusat juga," imbuhnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:31 WIB - Hukum
PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kesehatan
Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:57 WIB - Tokoh
Dilantik Lagi jadi Mentan, Amran Sulaiman Siap Berjuang untuk Indonesia Berdaulat Pangan
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Riau
Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:59 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Widyantini Pastikan Program Azwar Anas Ini Lanjut, Honorer & ASN Tenang
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:36 WIB - Olahraga
Merugikan Tim, Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut David da Silva Menderita Cedera Aneh
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:56 WIB - Kriminal
Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:04 WIB