Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI

Jumat, 08 Maret 2024 – 14:54 WIB
Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI - JPNN.COM
Ketua Prodi Kajian Terorisme SKSG UI Muhamad Syauqillah. Foto: Supplied

Syauqillah menekankan bahwa pemerintah juga perlu meningkatkan ketegasan terhadap kampanye yang bertentangan dengan Pancasila.

Jika perlu, kata dia, membuat aturan khusus untuk melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila.

Pasalnya, dalam era bebas bermedia sosial, netizen, khususnya perempuan dan anak muda, sangat rawan terpapar paham-paham dari kelompok radikal.

"Saya rasa perlu dilakukan dan kongkritnya seperti apa regulasinya harus jelas pertama negara harus melakukan satu upaya perumusan regulasi yang membatasi penyebaran ideologi yang seperti ini," ujar Syauqillah.

Dia mengatakan jika ada ideologi lain yang bersentuhan dengan ranah negara, maka negara harus ambil sikap seperti apa yang menurut saya penyebaran ideologi yang seperti ini perlu diatur.

"Atau dalam bahasa yang tegas kita harus melarang konsepsi penyebaran ideologi bernegara yang berlainan dengan Pancasila," katanya.

Syauqillah juga berharap agar pemerintah bergerak cepat dalam melakukan hal antisipasi membendung masalah yang terjadi saat ini. Untuk langkah awal bisa melalui edukasi kepada ormas-ormas dan generasi muda.

"Kita perlu edukasi kepada ormas-ormas keagamaan melalui MUI melalui Muhammadiyah dan berbagai macam ormas yang ada dan ini sangat penting. Edukasi yang dilakukan juga harus menyesuaikan apa yang ada di audience, kalau misalnya generasi muda maka disesuaikan edukasi itu dengan gaya dan pola generasi muda jadi ini yang menurut saya jadi tantangan untuk kita semua ke depan," katanya. (rhs/jpnn)


Pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya bukan solusi tuntas. Sebab, organisasi tersebut masih bisa berkamuflase lewat gerakan bawah tanah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close