Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?

Selasa, 12 Maret 2024 – 13:12 WIB
Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya? - JPNN.COM
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau saat melakukan siaran pers soal deportasi seorang WNA Jepang yang merupakan buronan Interpol (ANTARA/Jessica)

Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).

"YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia," ujar Samuel. (Antara/jpnn)


Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close