Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
jpnn.com, BATAM - Warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol dideportasi dari Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba mengatakan pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.
"YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang," ujar Samuel, Selasa (12/3).
Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Kedua pihak telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.
"Pada 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang," ujar dia.
Menurut Samuel, YY pada Juli 2021 melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.
'Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol," ujar dia.
Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan pertama kali pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam.