Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito

Selasa, 09 Mei 2017 – 06:07 WIB
Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito - JPNN.COM
Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat konpers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5). Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan dibubarkan pemerintah. Foto by: Ricardo

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam.

”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung," kata Yasonna.

Menteri dari PDIP itu pun menuturkan, rencana pembubaran HTI juga dilandasi sepak terjang HTI yang menjadi perhatian serius di negara lain. Ada kekhawatiran dari pemerintah pada ormas tersebut.

Menurut Yasonna saat inilah waktu yang tepat untuk pembubaran HTI. ”Ya kan ini apa, ini momennya kan,” jelas dia.

Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap bernahaya untuk keutuhan NKRI. 

Tito mengatakan. "Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan," terangnya.

Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI. "Pembubaran itu dilakukan dengan mekanisme hukum ke pengadilan," kata dia menegaskan pernyataan Wiranto dan Yasonna.

Lebih detilnya, sambung dia, Kemenkumham dan Kemendagri menjadi pihak yang meminta Kejagung untuk mengajukan pembubaran HTI dalam persidangan. "Itu karena HTI berbadan hukum," jelasnya diitemui di RS Sukanto kemarin. 

Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa pekan belakangan terus menuai kritik. Puncaknya pemerintah memilih langkah tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News