Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito
Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam.
”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung," kata Yasonna.
Menteri dari PDIP itu pun menuturkan, rencana pembubaran HTI juga dilandasi sepak terjang HTI yang menjadi perhatian serius di negara lain. Ada kekhawatiran dari pemerintah pada ormas tersebut.
Menurut Yasonna saat inilah waktu yang tepat untuk pembubaran HTI. ”Ya kan ini apa, ini momennya kan,” jelas dia.
Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap bernahaya untuk keutuhan NKRI.
Tito mengatakan. "Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan," terangnya.
Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI. "Pembubaran itu dilakukan dengan mekanisme hukum ke pengadilan," kata dia menegaskan pernyataan Wiranto dan Yasonna.
Lebih detilnya, sambung dia, Kemenkumham dan Kemendagri menjadi pihak yang meminta Kejagung untuk mengajukan pembubaran HTI dalam persidangan. "Itu karena HTI berbadan hukum," jelasnya diitemui di RS Sukanto kemarin.