Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan
Kasus GKI Yasmin BogorKamis, 25 Oktober 2012 – 06:52 WIB
Saat ini, perkembangan yang terjadi adalah berkaitan dengan relokasi GKI Yasmin. Yakni dari Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Namun rencana yang diusulkan Walikota Bogor itu ditolak warga Kota Paris.
Penolakan itu disambut positif perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging. "Warga Kota Paris rupanya sadar hukum sehingga menolak usulan walikota untuk merelokasi bangunan gereja," ujarnya. Relokasi dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, namun hanya memindahkan masalah.
Albert Hasibuan pun memberikan sinyal yang menyetujui penolakan relokasi itu. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman. "Pandangan saya, mendengar pemikiran dari teman-teman, saya setuju dan berharap keadaannya bisa menjadi lebih baik," katanya.